Waspada! Batas Tinggi Badan Minimal untuk Masuk Sekolah Kedinasan 2025
Bagi calon taruna yang bercita-cita masuk sekolah kedinasan, bukan hanya nilai akademik dan kemampuan fisik yang perlu diperhatikan, tetapi juga tinggi badan. Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan minimal yang berbeda-beda. Jika tidak memenuhi kriteria ini, peluang untuk melanjutkan seleksi bisa tertutup sejak awal.
Pada penerimaan tahun 2025, inilah daftar batas tinggi badan minimal di beberapa sekolah kedinasan:
- IPDN menetapkan tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
- PKN STAN dan STIS tidak menetapkan syarat tinggi badan khusus.
- Poltekip/Poltekim memiliki syarat cukup tinggi, yaitu 170 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita.
- Poltek SSN mewajibkan 160 cm untuk pria dan 150 cm untuk wanita.
- STMK menetapkan batas 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
- STIN sedikit lebih tinggi, yakni 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita.
- Kemenhub juga mensyaratkan 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Dari data tersebut terlihat bahwa tidak semua sekolah kedinasan mensyaratkan tinggi badan, namun bagi yang menerapkannya, aturan ini cukup ketat. Oleh karena itu, penting bagi calon peserta seleksi untuk mengetahui sejak dini agar bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang.